Keluarga Dibatasi untuk Menjenguk, Pihak Lukas Enembe Ajukan Protes
Senin, 13 Februari 2023 - 14:14 WIB
JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yakni Emanuel Herdyanto melayangkan protes terhadap KPK. Hal tersebut lantaran KPK membatasi hak dari tersangka maupun keluarga untuk bertemu dengan yang bersangkutan.
"Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik," kata Emanuel kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," tambahnya.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Diizinkan Menjenguk
Dirinya juga menerangkan bahwa pihak keluarga disebut telah sepakat untuk secara bergantian membesuk Lukas Enembe yang kini mendekam di rumah tahanan KPK, akan tetapi tidak ada pemberian izin untuk melakukan jenguk terhadap yang bersangkutan.
"Keluarga sudah mau bergantian membesuk pada hari kunjungan dengan waktu kunjungan gantian sejam sejaman, namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi," jelasnya.
Menurutnya, surat permohonan kunjungan tersebut telah dilayangkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum pada 30 Januari 2023 yang lalu.
Namun hingga saat ini, KPK disebut belum mengeluarkan izin kepada pihak keluarga. "Jelas kok Pasal 61 KUHAP mengaturnya,'Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan'," terangnya.
"Yang diajukan oleh kami tim kuasa hukum adalah anggota sanak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan perkara jadi harusnya diizinkan bertemu Pak Lukas Enembe," tutupnya.
"Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik," kata Emanuel kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," tambahnya.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Diizinkan Menjenguk
Dirinya juga menerangkan bahwa pihak keluarga disebut telah sepakat untuk secara bergantian membesuk Lukas Enembe yang kini mendekam di rumah tahanan KPK, akan tetapi tidak ada pemberian izin untuk melakukan jenguk terhadap yang bersangkutan.
"Keluarga sudah mau bergantian membesuk pada hari kunjungan dengan waktu kunjungan gantian sejam sejaman, namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi," jelasnya.
Menurutnya, surat permohonan kunjungan tersebut telah dilayangkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum pada 30 Januari 2023 yang lalu.
Namun hingga saat ini, KPK disebut belum mengeluarkan izin kepada pihak keluarga. "Jelas kok Pasal 61 KUHAP mengaturnya,'Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan'," terangnya.
"Yang diajukan oleh kami tim kuasa hukum adalah anggota sanak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan perkara jadi harusnya diizinkan bertemu Pak Lukas Enembe," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda