Keluarga Dibatasi untuk Menjenguk, Pihak Lukas Enembe Ajukan Protes
Senin, 13 Februari 2023 - 14:14 WIB
Pihak Lukas Enembe melayangkan protes terhadap KPK, lantaran KPK membatasi hak dari tersangka maupun keluarga untuk bertemu dengan yang bersangkutan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yakni Emanuel Herdyanto melayangkan protes terhadap KPK. Hal tersebut lantaran KPK membatasi hak dari tersangka maupun keluarga untuk bertemu dengan yang bersangkutan.
"Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik," kata Emanuel kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," tambahnya.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Diizinkan Menjenguk
"Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik," kata Emanuel kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," tambahnya.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Diizinkan Menjenguk
Lihat Juga :