Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89
Jum'at, 10 Februari 2023 - 19:12 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim menetapkan tersangka baru robot trading Net89 berinisial ID Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, ada satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 . Tersangka tersebut diketahui berinisial DI
"Iya dipenetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka, 1 meninggal, 2 DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Bareskrim awalnya menetapkan delapan tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Baca juga: Bareskrim Sebut Total Aset Net89 yang Disita Mencapai Rp1,2 Triliun
"Iya dipenetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka, 1 meninggal, 2 DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Bareskrim awalnya menetapkan delapan tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Baca juga: Bareskrim Sebut Total Aset Net89 yang Disita Mencapai Rp1,2 Triliun
Lihat Juga :