Pembentukan UU PIP Dinilai Mendesak demi Jaga Eksistensi Ideologi Pancasila
Rabu, 15 Juli 2020 - 15:29 WIB
Sahiron mengatakan, payung hukum pembinaan ideologi Pancasila sedianya menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang pembentukannya berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)
Penguatan BPIP dinilai bisa menjawab kurangnya pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat terutama di kalangan anak-anak muda. "Kurangnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tantangan bagi negara yang berkewajiban untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara," ucap Sahiron.
(Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)
Penguatan BPIP dinilai bisa menjawab kurangnya pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat terutama di kalangan anak-anak muda. "Kurangnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tantangan bagi negara yang berkewajiban untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara," ucap Sahiron.
(maf)
Lihat Juga :