Pembentukan UU PIP Dinilai Mendesak demi Jaga Eksistensi Ideologi Pancasila

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:29 WIB
Sahiron mengatakan, payung hukum pembinaan ideologi Pancasila sedianya menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang pembentukannya berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)

Penguatan BPIP dinilai bisa menjawab kurangnya pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat terutama di kalangan anak-anak muda. "Kurangnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tantangan bagi negara yang berkewajiban untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara," ucap Sahiron.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!