Pembentukan UU PIP Dinilai Mendesak demi Jaga Eksistensi Ideologi Pancasila
Rabu, 15 Juli 2020 - 15:29 WIB
Kebutuhan pengaturan PIP ke dalam UU dinilai mendesak. Payung hukum dibutuhkan untuk menjawab tren menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pancasila. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kebutuhan pengaturan penanaman ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang Undang (UU) dinilai mendesak. Payung hukum dibutuhkan untuk menjawab tren menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.
(Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin mengatakan regulasi payung hukum UU penanaman ideologi Pancasila sangat mendesak. Pasalnya, kepercayaan masyarakat terhadap ideologi Pancasila kian menurun dari tahun ke tahun.
"Ada keinginan sekelompok orang untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Survei CSIS, 10 persen generasi milenial setuju mengganti Pancasila," kata Sahiron, Rabu (14/7/2020). (Baca juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP)
(Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin mengatakan regulasi payung hukum UU penanaman ideologi Pancasila sangat mendesak. Pasalnya, kepercayaan masyarakat terhadap ideologi Pancasila kian menurun dari tahun ke tahun.
"Ada keinginan sekelompok orang untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Survei CSIS, 10 persen generasi milenial setuju mengganti Pancasila," kata Sahiron, Rabu (14/7/2020). (Baca juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP)
Lihat Juga :