Gagal Ginjal Akut Kembali Ditemukan, Partai Perindo Pertanyakan Pengawasan Peredaran Obat
Kamis, 09 Februari 2023 - 16:36 WIB
Jubir Nasional DPP Partai Perindo Ike Suharjo menilai ditemukannya kembali kasus gagal ginjal akut pada anak mengindikasikan investigasi yang dilakukan Kemenkes dan BPOM belum dilakukan secara menyeluruh. Foto/MPI
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kembali menemukan satu kasus gagal ginjal akut pada anak dari dua suspek. Kasus ini kembali ditemukan setelah tidak ada temuan dalam kurun waktu awal Desember 2022.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo menilai adanya kasus baru gagal ginjal akut pada anak mengindikasikan investigasi yang dilakukan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum dilakukan secara menyeluruh. Baca juga: Menkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Ditemukan, Satu Orang Anak Meninggal Dunia
Sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, Ike menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM harus benar-benar melakukan investigasi secara menyeluruh dan mendalam terhadap perusahaan farmasi dan obat yang telah diedarkan.
"Lalu hasil investigasi tersebut harus dipublikasikan secara transparan," ujar Ike saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo menilai adanya kasus baru gagal ginjal akut pada anak mengindikasikan investigasi yang dilakukan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum dilakukan secara menyeluruh. Baca juga: Menkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Ditemukan, Satu Orang Anak Meninggal Dunia
Sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, Ike menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM harus benar-benar melakukan investigasi secara menyeluruh dan mendalam terhadap perusahaan farmasi dan obat yang telah diedarkan.
"Lalu hasil investigasi tersebut harus dipublikasikan secara transparan," ujar Ike saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Lihat Juga :