Elsam: Menkumham Gagal Atasi Masalah Kepadatan Penghuni Lapas

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:19 WIB
Sekar menyebut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada rumah tahanan negara (rutan) dan lapas sudah baik untuk menegakkan HAM. Tetapi, belum cukup untuk mengatasi permasalahan hak asasi yang ada di lapas.

(Baca: Sejumlah Lembaga Desak Reformasi Kebijakan Pidana Terkait Lapas)

Ia juga melihat Dirjen PAS sudah mempunyai itikad baik mengurus masalah tersebut. Namun, permasalahannya itu tidak bisa ditangani sendirian. Menurutnya, perlu ada peran Menkumham untuk menjadi dinamisator supaya ada pembaruan KUHAP, evaluasi menyeluruh terhadap upaya reformasi hukum pidana dalam RKUHP dan undang-undang terkait pidana di luar KUHP, mengefektifkan pidana denda, dan bentuk alternatif pemidanaan non-pemenjaraan lainnya.

“Nah, peran Menkumham sebagai dinamisator juga supaya bisa menjembatani suara dari pemerintah ke DPR, supaya DPR tahu betul problem lapas itu tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan parsial harus ada kebijakan yang holistik pembaharuan hukum pidana melalui tidak hanya RUU Pemasyarakatan saja tetapi juga RUU KUHAP dan RUU KUHP,” terang dia.

Sekar menilai Lapas harus menjadi lembaga yang humanis, ramah HAM supaya bisa mengembalikan martabat narapidana untuk bisa kembali menjalani hidupnya setelah keluar dari bilik bui.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!