Begini Kronologi Terbongkarnya Pengiriman TKI Ilegal ke Singapura dan Malaysia

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:54 WIB
Informasi yang diperoleh tim BP2MI dari istri Mego, Febrina bahwa perekrutan calon PMI dilakukan dengan menggunakan perusahaan P3MI, PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al-Jaidi Ikhwan. Kemudian, pada pukul 19.00 WIB, Febrina, Dewi Purnamasari dan Yanto dibawa oleh petugas BP2MI untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

(Baca: Penampungan Ilegal Dibongkar, Ada Dokumen Calon TKI Mengidap HIV)

Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, Dewi Purnamasari dan Yanto dititipkan sementara di rumah penampungan trauma center Kementerian Sosial. Sedangkan Febrina dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Lalu, pukul 14.00 WIB hari ini, BP2MI melaporkan berkas-berkas barang bukti dari lokasi penggerebekan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Adapun tuduhannya dugaan melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Berkasnya 232 dokumen, nama, calon PMI yang akan berangkat semua ada di dokumen," imbuhnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!