Begini Kronologi Terbongkarnya Pengiriman TKI Ilegal ke Singapura dan Malaysia

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:54 WIB
loading...
Begini Kronologi Terbongkarnya Pengiriman TKI Ilegal ke Singapura dan Malaysia
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan keterangan pers soal penggerebekan tempat penampungan pekerja migran ilegal di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di kantor BP2MI,Rabu (15/7/2020). Foto: SINDOnews/Rico Afrido Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan pengiriman ilegal calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Singapura dan Malaysia. Terbongkarnya rencana tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Senin 13 Juli 2020. Sekitar pukul 15.00 WIB, crisis centre BP2MI menerima laporan soal rencana pengiriman calon PMI ke Singapura dan Malaysia yang dilakukan oleh Mego.

Pada pukul 15.30 WIB tim yang dipimpin oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani langsung menuju lokasi untuk melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang digunakan untuk menampung para calon PMI yang bakal diberangkatkan bekerja ke negara Singapura dan Malaysia. Adapun lokasi penggerebekannya di Perumahan Permata Cibubur Cluster Phoenix Blok G2 Nomor 8, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Bukan balai latihan kerja luar negeri, tapi rumah tinggal. Undang-undang tidak memperkenankan siapapun atas nama apapun untuk menampung PMI di rumah tinggal, yang diperkenankan oleh Undang-undang adalah Balai Latihan Kerja Luar Negeri. Ini adalah bukti terjadi penyalahgunaan," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

(Baca: BP2MI Bongkar Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal)

Pada pukul 17.00 WIB, tim BP2MI tiba di lokasi dan bertemu dengan Istri Mego, Febrina (43) dan salah satu calon PMI, Dewi Purnamasari (25) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sementara Mego tidak sedang berada di lokasi.

Setelah dilakukan pendalaman dan wawancara terhadap Dewi Purnamasari, diperoleh informasi bahwa masih ada lima orang calon PMI yang direkrut oleh Mego, empat orang calon PMI dipekerjakan di warung Bakso dan satunya lagi bernama Yanto, suami Dewi Purnamasari yang saat itu sedang berjualan tahu goreng. "Dewi Purnamasari negara tujuan Singapura dan Yanto yang akan ditempatkan di Malaysia," ungkap Benny.

Informasi yang diperoleh tim BP2MI dari istri Mego, Febrina bahwa perekrutan calon PMI dilakukan dengan menggunakan perusahaan P3MI, PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al-Jaidi Ikhwan. Kemudian, pada pukul 19.00 WIB, Febrina, Dewi Purnamasari dan Yanto dibawa oleh petugas BP2MI untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

(Baca: Penampungan Ilegal Dibongkar, Ada Dokumen Calon TKI Mengidap HIV)

Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, Dewi Purnamasari dan Yanto dititipkan sementara di rumah penampungan trauma center Kementerian Sosial. Sedangkan Febrina dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Lalu, pukul 14.00 WIB hari ini, BP2MI melaporkan berkas-berkas barang bukti dari lokasi penggerebekan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Adapun tuduhannya dugaan melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Berkasnya 232 dokumen, nama, calon PMI yang akan berangkat semua ada di dokumen," imbuhnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)