Tekan Biaya hingga Rp1,2 Triliun, DPR Usul Durasi Haji 2023 Dikurangi 5 Hari

Rabu, 08 Februari 2023 - 21:03 WIB
Komisi VIII DPR mengusulkan durasi pelaksanaan ibadah haji pada 2023 dikurangi menjadi 35 hari untuk menekan biaya. Foto: MPI/Felldy Utama
JAKARTA - Komisi VIII DPR mengusulkan durasi pelaksanaan ibadah haji pada 2023 dikurangi menjadi 35 hari. Usulan ini disampaikan untuk menekan biaya lantaran durasi 40 hari seperti selama ini dinilai terlalu lama.

"Kami mencoba merubah cara kita berhaji, karena menemukan 40 hari itu terlalu lama," kata Ketua Panja BPIH DPR Marwan Dasopang dalam jumpa pers seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melihat pengalaman dari sebelumnya, jika jamaah haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji selalu merasa ingin segera pulang. Sayangnya, keinginan itu tak bisa terlaksana lantaran durasi yang telah ditetapkan selama 40 hari. "Tetapi tak bisa pulang karena tidak adanya penerbangan," ujarnya.





Menurut Marwan, jika pemerintah sungguh-sungguh mengerahkan kemampuan bernegosiasi, maka bisa saja ibadah haji 2023 hanya 35 hari. Bahkan, ibadah haji 2024 harus bisa dilaksanakan selama 30 hari saja.

"Kami berkeyakinan kalau pemerintah sungguh-sungguh dengan segala kemampuan negosiasi, tahun ini saja kita bisa laksanakan haji 35 hari. Sementara untuk tahun 2024 kami meminta pemerintah tidak perlu lagi dibicarakan, kemungkinan bisa 30 hari karena kami yakin bisa 30 hari di tahun 2024," tuturnya.

Dalam rapat, Marwan juga berpandangan bahwa dipangkasnya durasi pelaksanaan haji menjadi 30 hari, maka bisa menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun.

"Kami dapat menghitung akan terjadi penghematan anggaran dari sisi anggaran itu bisa kita hemat Rp1,2 triliun dan bahkan gaji petugas itu hampir Rp1 triliun," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan General Authority of Civil Aviation (GACA).

Dia mengatakan, negara yang menyetor jamaah haji lebih dari 30 ribu orang, maka operasional haji dilakukan selama 30 hari.

"Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional haji saat ini bagi jamaah, bagi negara dengan jumlah jamaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari," terangnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More