KPK Sebut Tim Dokter Periksa Kesehatan Lukas Enembe 4 Kali Sehari
Rabu, 08 Februari 2023 - 09:15 WIB
KPK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD Gatot Soebroto dalam memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di tahanan. Hasilnya, semua sepakat Lukas dinyatakan dalam kondisi baik dan sehat.
Baca juga: KPK Periksa Plh Gubernur Papua, Ada Informasi Saksi Kasus Lukas Enembe Dipengaruhi
"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura.Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," ujarnya.
Seperti diketahui, Lukas sempat menulis surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta Firli untuk mengizinkan dirinya berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Namun, permohonan Lukas tersebut ditolak KPK.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK Periksa Plh Gubernur Papua, Ada Informasi Saksi Kasus Lukas Enembe Dipengaruhi
"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura.Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," ujarnya.
Seperti diketahui, Lukas sempat menulis surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta Firli untuk mengizinkan dirinya berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Namun, permohonan Lukas tersebut ditolak KPK.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :