Karier Militer Letjen TNI Arif Rahman, Jenderal Bintang 3 yang Jabat Dankodiklatad
Rabu, 08 Februari 2023 - 05:08 WIB
JAKARTA - Karier militer Letnan Jenderal (Letjen) TNI Arif Rahman yang dirotasi menjadi Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat (Dankodiklatad) menarik untuk diketahui. Rotasi terhadap sosok jenderal bintang 3 itu berdasarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/48/I/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Surat keputusan tertanggal 16 Januari 2023 itu ditandatangani Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Adapun jabatan Arif Rahman sebelumnya adalah Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif). Diketahui, berdirinya Kodiklat TNI AD diawali dengan didirikannya Direktorat Infanteri pada 1950 sebagaimana dilansir dari laman resmi Kodiklat TNI AD.
Selanjutnya, pada 1951 diubah menjadi Direktorat Pendidikan Angkatan Darat (DPAD). Setelah itu, pada 1956 diresmikan menjadi Inspektorat Djenderal Pendidikan dan Latihan yang disempurnakan menjadi Koplat.
Seiring reorganisasi dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), maka dilebur dan dibentuk menjadi Kobangdiklat, yang selanjutnya dilikuidasi menjadi Pusbangsisops dan Pusbindik sebagai Badan Pelaksana Pusat. Masih dari laman resmi Kodiklat TNI AD, Pusbangsisops dan Pusbindik dipandang lebih efektif jika dikoordinasi menjadi satu satuan sehingga melalui Skep KSAD Nomor Skep/454/XI/1994 tanggal 17 November 1994 maka dibentuklah Kodiklat TNI AD.
Kodiklat TNI AD memiliki tugas pokok yakni menyelenggarakan pembinaan doktrin atau sistem operasi matra darat, pendidikan dan latihan TNI AD. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kodiklat menyelenggarakan fungsi utama sebagai berikut:
1. Pembinaan doktrin yang meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan doktrin atau sistem operasi matra darat beserta petunjuk jabarannya, organisasi pembinaan TNI AD serta evaluasi sistem operasi matra darat di daerah latihan dan operasi.
2. Pembinaan pendidikan yang meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan sistem pendidikan TNI AD, menyelenggarakan pendidikan kecuali pendidikan yang diselenggarakan di Seskoad, Akmil, Secapa, Pusdikpasus, Rindam, Instek, dan Akper serta melaksanakan LKT pendidikan pada Lemdik TNI AD di luar Kodiklat TNI AD.
Surat keputusan tertanggal 16 Januari 2023 itu ditandatangani Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Adapun jabatan Arif Rahman sebelumnya adalah Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif). Diketahui, berdirinya Kodiklat TNI AD diawali dengan didirikannya Direktorat Infanteri pada 1950 sebagaimana dilansir dari laman resmi Kodiklat TNI AD.
Selanjutnya, pada 1951 diubah menjadi Direktorat Pendidikan Angkatan Darat (DPAD). Setelah itu, pada 1956 diresmikan menjadi Inspektorat Djenderal Pendidikan dan Latihan yang disempurnakan menjadi Koplat.
Baca Juga
Seiring reorganisasi dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), maka dilebur dan dibentuk menjadi Kobangdiklat, yang selanjutnya dilikuidasi menjadi Pusbangsisops dan Pusbindik sebagai Badan Pelaksana Pusat. Masih dari laman resmi Kodiklat TNI AD, Pusbangsisops dan Pusbindik dipandang lebih efektif jika dikoordinasi menjadi satu satuan sehingga melalui Skep KSAD Nomor Skep/454/XI/1994 tanggal 17 November 1994 maka dibentuklah Kodiklat TNI AD.
Kodiklat TNI AD memiliki tugas pokok yakni menyelenggarakan pembinaan doktrin atau sistem operasi matra darat, pendidikan dan latihan TNI AD. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kodiklat menyelenggarakan fungsi utama sebagai berikut:
1. Pembinaan doktrin yang meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan doktrin atau sistem operasi matra darat beserta petunjuk jabarannya, organisasi pembinaan TNI AD serta evaluasi sistem operasi matra darat di daerah latihan dan operasi.
2. Pembinaan pendidikan yang meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan sistem pendidikan TNI AD, menyelenggarakan pendidikan kecuali pendidikan yang diselenggarakan di Seskoad, Akmil, Secapa, Pusdikpasus, Rindam, Instek, dan Akper serta melaksanakan LKT pendidikan pada Lemdik TNI AD di luar Kodiklat TNI AD.
Lihat Juga :
tulis komentar anda