KPK Periksa Plh Gubernur Papua, Ada Informasi Saksi Kasus Lukas Enembe Dipengaruhi
Selasa, 07 Februari 2023 - 21:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
. Informasi tersebut didalami KPK dengan memeriksa seorang saksi.
Dia adalah Pelaksana Harian (Plh) Gubernur sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun.
"Ridwan Rumasukun (Sekda Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).
Di sisi lain penyidik KPK juga masih menelusuri aset yang diduga hasil korupsi Lukas Enembe. Penelusuran dilakukan melalui lewat Notaris Melinda Syalom Bawole. Melinda diduga mengetahui sejumlah aset milik Lukas.
"Melinda Syalom Bawole (Notaris), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE," ungkapnya.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono sebagai free dimenangkannya PT TBP dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14, 8 miliar; proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar; dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
. Informasi tersebut didalami KPK dengan memeriksa seorang saksi.
Dia adalah Pelaksana Harian (Plh) Gubernur sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun.
"Ridwan Rumasukun (Sekda Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).
Di sisi lain penyidik KPK juga masih menelusuri aset yang diduga hasil korupsi Lukas Enembe. Penelusuran dilakukan melalui lewat Notaris Melinda Syalom Bawole. Melinda diduga mengetahui sejumlah aset milik Lukas.
"Melinda Syalom Bawole (Notaris), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE," ungkapnya.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono sebagai free dimenangkannya PT TBP dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14, 8 miliar; proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar; dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(muh)
tulis komentar anda