Beresiko Alami Kecelakaan Kerja, Pengrajin Batik Didorong Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 05 Februari 2023 - 13:31 WIB
Semantera itu Zainudin menjelaskan bahwa hingga akhir Desember 2022 lalu, jumlah pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 14 persen atau sebesar 6 juta pekerja dari total potensi sebanyak 44,4 juta di seluruh Indonesia.

Untuk di wilayah Kabupaten Cirebon peserta aktif BPU masih berada di 10 persen atau 33 ribu pekerja dari potensi sebesar 339 ribu. Angka ini tentu diharapkan terus mengalami peningkatan seiring dengan semakin banyaknya pekerja yang teredukasi terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada tahun ini kami berfokus pada pertumbuhan dan kepesertaan yang berkesinambungan atau sustainable growth, khususnya perlindungan bagi para pekerja BPU seperti para pengrajin batik yang ada di Desa Trusmi ini. ,”imbuh Zainudin.

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat jaminan kematian kepada 3 ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja dengan total manfaat mencapai Rp1,7 miliar. Selain itu diserahkan juga simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja dalam ekosistem industri batik di Desa Trusmi.

Dalam paparannya Zainudin menyebutkan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terdapat banyak manfaat dapat dirasakan oleh para pekerja diantaranya berupa perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, santunan meninggal dunia karena disebabkan oleh kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan atau sebesar Rp42 juta, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Tak hanya itu peserta juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!