Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Maluku dan Bengkulu

Minggu, 05 Februari 2023 - 09:55 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam dua kasus kekerasan terhadap jurnalis menelang puncak Hari Pers. Foto/antara
JAKARTA - Dua kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi justru saat menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Febuari 2023 di Medan. Dewan Pers mengecam dan menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap jurnalis termasuk di Tual, Maluku, dan Bengkulu tersebut.

Sebab, apa pun motifnya tindak kekerasan itu jelas tidak bisa dibenarkan. Terlebih terhadap pekerja pers yang sedang bertugas. Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa menoleransi tindakan kekerasan tersebut.

”Oleh karena itu, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dan menemukan pelakunya untuk mengetahui motif tindak kekerasan tersebut,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam rilis yang diterima Minggu (5/2/2023).

Menurut Dewan Pers, ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis. Dewan Pers menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat.

Dewan Pers juga meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan. Dewan Pers berharap, masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media. Dewan Pers mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media untuk mengadukan ke Dewan Pers.



Di sisi lain, Dewan Pers juga meminta seluruh insan pers agar tetap senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers mengingatkan kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More