Ini Alasan PKS Ingin Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Turun

Rabu, 15 Juli 2020 - 09:38 WIB
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera menjelaskan alasan PKS mengusulkan ambang batas pencalonan kepala daerah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 5% kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 10% suara pemilihan umum (pemilu). Besaran itu akan diusahakan untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu .

Sebelumnya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20% kursi DPRD dan 25% persen suara sah. Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan ada beberapa hal yang melatarbelakangi usulan tersebut.



"Ambang batas pencalonan kepala daerah yang tinggi berpotensi menimbulkan korupsi dan ketergantungan. Peluang transaksi politik antar elite sangat tinggi," ujarnya melalui akun twitter @MardaniAliSera, Rabu (15/7/2020).(Baca juga: Prabowo Ditunjuk Urus Pangan, Legislator PKS: Presiden Jangan Aneh-aneh )

Dampak dari ambang batas yang tinggi itu, para calon akan terbebani dengan ongkos politik. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menjelaskan ambang batas yang tinggi berpotensi menjadi penghalang bagi banyak kader-kader unggulan di setiap partai.

"Akhirnya mereka terpaksa 'menyewakan perahunya kepada orang lain' untuk maju. Padahal boleh jadi visi dan misi mereka tidak selaras," tuturnya.

Jika hal ini dibiarkan, maka ada potensi politik yang tidak hanya terjadi ranah pemilih tetapi dalam proses pencalonan seseorang dalam memperebutkan tiket pilkada. Apalagi, jarang sekali partai politik (parpol) yang memiliki 20% kursi DPRD. "Ini bisa membuat harga pendaftaran kursi kandidat akan sangat mahal," katanya.(Baca juga: Sebut PT 7% Muncul Tiba-tiba, PAN: Ada yang Menumpang )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!