Kunjungi MA, Advokat Malaysia Pelajari Sistem Peradilan Hukum Indonesia
Jum'at, 03 Februari 2023 - 23:34 WIB
JAKARTA - Sejumlah advokat dari Malaysian Bar (MB) didampingi pengurus Peradi mengunjungi Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Kunjungan tersebut dalam rangka mempelajari sistem peradilan dan hukum Indonesia.
Para advokat dari Malaysia tampak antusias menyimak paparan dari Panitera Muda Perdata MA Ennid Hasanuddin. Mereka juga mengajukan berbagai pertanyaan seputar sistem hukum dan peradilan hingga Pancasila.
Rojer, salah satu advokat dari Malaysian Bar menanyakan soal kewenangan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pertanyaan tersebut, Ennid Hasanuddin, menjelaskan MA dan MK mempunyai kewenangan yang berbeda.
“Apakah terjadi overlap karena tadi adili judicial review (JR)? Tidak, MK men-JR UU terhadap UUD 1945, sedangkan MA men-JR peraturan-peraturan di bawah UU. Contoh, saya pernah tangani di Jakarta Pusat, Perda soal larangan merokok. Dilakukan JR di MA,” ucapnya, Jumat (3/2/2023).
Sedangkan advokat MB Surya menanyakan mengenai sistem hukum dan peradilan di Provinsi Aceh. Ennid menyampaikan, Aceh mempunyai kekhususan, termasuk di bidang hukumnya, yakni diberlakukannya syariat Islam. Ini mempunyai hukum acara dan peradilan tersendiri, tetapi hanya berlaku di sana. “Tidak overlaping dengan KUHP. Kalau di Aceh, kayak perempuan di bonceng di motor, ngangkang, itu pelanggaran Qanun, kalau kirminalnya, pencurian dan seterusnya masih tetap KUHP,” katanya.
Terkait soal hukum di Aceh dikaitkan dengan Pancasila, Ennid menjelaskan, itu merupakan implementasi dari Pancasila. “Pancasila itu untuk seluruh agama, suku, dan lain-lain. Pancasila di Aceh tetap nomor satu di hati,” katanya.
Ennid menyampaikan, Indonesia juga mengakui berbagai hukum agama dan hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat. Indonesia mempunyai banyak hukum selain kaya akan adat istiadat, budaya, suku, dan agama. “Itu merupakan keragaman dari sistem hukum di Indonesia,” katanya.
Para advokat dari Malaysia tampak antusias menyimak paparan dari Panitera Muda Perdata MA Ennid Hasanuddin. Mereka juga mengajukan berbagai pertanyaan seputar sistem hukum dan peradilan hingga Pancasila.
Rojer, salah satu advokat dari Malaysian Bar menanyakan soal kewenangan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pertanyaan tersebut, Ennid Hasanuddin, menjelaskan MA dan MK mempunyai kewenangan yang berbeda.
“Apakah terjadi overlap karena tadi adili judicial review (JR)? Tidak, MK men-JR UU terhadap UUD 1945, sedangkan MA men-JR peraturan-peraturan di bawah UU. Contoh, saya pernah tangani di Jakarta Pusat, Perda soal larangan merokok. Dilakukan JR di MA,” ucapnya, Jumat (3/2/2023).
Sedangkan advokat MB Surya menanyakan mengenai sistem hukum dan peradilan di Provinsi Aceh. Ennid menyampaikan, Aceh mempunyai kekhususan, termasuk di bidang hukumnya, yakni diberlakukannya syariat Islam. Ini mempunyai hukum acara dan peradilan tersendiri, tetapi hanya berlaku di sana. “Tidak overlaping dengan KUHP. Kalau di Aceh, kayak perempuan di bonceng di motor, ngangkang, itu pelanggaran Qanun, kalau kirminalnya, pencurian dan seterusnya masih tetap KUHP,” katanya.
Terkait soal hukum di Aceh dikaitkan dengan Pancasila, Ennid menjelaskan, itu merupakan implementasi dari Pancasila. “Pancasila itu untuk seluruh agama, suku, dan lain-lain. Pancasila di Aceh tetap nomor satu di hati,” katanya.
Ennid menyampaikan, Indonesia juga mengakui berbagai hukum agama dan hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat. Indonesia mempunyai banyak hukum selain kaya akan adat istiadat, budaya, suku, dan agama. “Itu merupakan keragaman dari sistem hukum di Indonesia,” katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda