Kemenag: Visa Transit Arab Saudi Tak Bisa untuk Haji

Jum'at, 03 Februari 2023 - 18:28 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief memberikan keterangan kepada media di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (3/2/2023). FOTO/DOK.KEMENAG
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menegaskan, visa transit yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak bisa untuk ber haji . Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Untuk diketahui, Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030. Dengan visa ini, seseorang yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, diizinkan tinggal empat hari terlebih dahulu dan bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah.

Baca juga: Rombongan Komisi VIII DPR Bertolak ke Arab Saudi Tinjau Komponen Biaya Haji 2023

"Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien," kata Hilman di Jeddah, Jumat (3/2/2023).



Lantas, bagaimana dengan haji? Apakah saat ini memungkinkan jamaah mengakses layanan secara mandiri, lalu berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?

Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," katanya.

Baca juga: MUI: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun Ini
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More