Gus Muhaimin: Akses Kesehatan di Pesantren Harus Masuk RUU Omnibus Law

Kamis, 02 Februari 2023 - 19:30 WIB
Selain itu, pada bagian kedua soal Puskesmas Pasal 175 Ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Puskesmas didirikan pada wilayah lingkungan komunitas khusus, lembaga pendidikan berasrama, atau pesantren. Gus Muhaimin mengatakan bahwa selama ini pemerintah belum memberikan perhatian khusus terhadap layanan kesehatan di pesantren.

Padahal pesantren memiliki kontribusi yang luar biasa besar terhadap kemajuan bangsa. “Umumnya pesantren masih mandiri terkait akses terhadap layanan kesehatan. Padahal tidak sedikit pesantren yang jumlah santrinya ribuan bahkan puluhan ribu, akses kesehatan mereka harus mengikuti layanan kesehatan di puskesmas umum bersama masyarakat lainnya. Ini tentu merepotkan,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, dari sekitar 26.975 pesantren di Indonesia, hanya sebagian kecil yang sudah memiliki klinik kesehatan mandiri. “Ini harus menjadi perhatian khusus dalam penyusunan draf RUU Omnibus Law Kesehatan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!