Gus Muhaimin: Akses Kesehatan di Pesantren Harus Masuk RUU Omnibus Law

Kamis, 02 Februari 2023 - 19:30 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). Foto/Istimewa
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan sedang dirumuskan oleh DPR bersama pemerintah. Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar ( Gus Muhaimin ) meminta agar pemerintah dan DPR memberikan perhatian khusus terhadap akses atau layanan kesehatan di pondok pesantren dalam pembahasan draf RUU Omnibus Law Kesehatan ini.

”Saya sudah meminta Fraksi PKB di DPR untuk mengawal agar layanan kesehatan di pesantren mendapatkan perhatian khusus dalam RUU Omnibus Law Kesehatan,” ujar Gus Muhaimin di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Dalam draf usulan RUU Omnibus Law Kesehatan yang disampaikan Fraksi PKB DPR, setidaknya ada dua poin spesifik usulan yang mencantumkan tentang pesantren. Misalnya, pada rumusan Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus, pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta.





Selain itu, pada bagian kedua soal Puskesmas Pasal 175 Ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Puskesmas didirikan pada wilayah lingkungan komunitas khusus, lembaga pendidikan berasrama, atau pesantren. Gus Muhaimin mengatakan bahwa selama ini pemerintah belum memberikan perhatian khusus terhadap layanan kesehatan di pesantren.

Padahal pesantren memiliki kontribusi yang luar biasa besar terhadap kemajuan bangsa. “Umumnya pesantren masih mandiri terkait akses terhadap layanan kesehatan. Padahal tidak sedikit pesantren yang jumlah santrinya ribuan bahkan puluhan ribu, akses kesehatan mereka harus mengikuti layanan kesehatan di puskesmas umum bersama masyarakat lainnya. Ini tentu merepotkan,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, dari sekitar 26.975 pesantren di Indonesia, hanya sebagian kecil yang sudah memiliki klinik kesehatan mandiri. “Ini harus menjadi perhatian khusus dalam penyusunan draf RUU Omnibus Law Kesehatan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More