Menimbang Pengganti RUU HIP
Rabu, 15 Juli 2020 - 06:54 WIB
Abdul Muti
Abdul Mu’ti
Sekretaris Umum PP. Muhammadiyah, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
RANCANGAN Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat penolakan yang semakin masif. Tidak hanya ormas-ormas Islam, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) bersepakat agar DPR tidak menyusun undang-undang yang melemahkan Pancasila 18 Agustus 1945. Setelah forum guru besar Universitas Pendidikan Indonesia dan forum guru besar Universitas Gadjah Mada menyampaikan agar DPR tidak mengesahkan RUU HIP menjadi Undang-undang (UU), penolakan juga dilakukan oleh purnawirawan TNI-AD, Pemuda Pancasila, dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Penolakan RUU HIP yang sangat luas serta bersifat lintas agama dan organisasi menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap Pancasila. Dengan adanya umat Islam yang keras menentang RUU HIP tidak berarti terjadi konfrontasi antara kelompok muslim dengan nasionalis walaupun penolakan mereka bersifat teologis-politis. Sebagian umat Islam menengarai RUU HIP secara sengaja dirancang oleh kelompok pro-partai komunis untuk menghidupkan komunisme, sekularisme, dan ateisme. Dua bukti yang dikemukakan adalah tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme serta rumusan Pasal 7 yang menonjolkan gotong-royong dan ketuhanan yang berkebudayaan. Ormas lain, termasuk PP Muhammadiyah, berkeberatan terhadap pengesahan RUU HIP dengan alasan yuridis-konstitusional.
Sekretaris Umum PP. Muhammadiyah, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
RANCANGAN Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat penolakan yang semakin masif. Tidak hanya ormas-ormas Islam, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) bersepakat agar DPR tidak menyusun undang-undang yang melemahkan Pancasila 18 Agustus 1945. Setelah forum guru besar Universitas Pendidikan Indonesia dan forum guru besar Universitas Gadjah Mada menyampaikan agar DPR tidak mengesahkan RUU HIP menjadi Undang-undang (UU), penolakan juga dilakukan oleh purnawirawan TNI-AD, Pemuda Pancasila, dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Penolakan RUU HIP yang sangat luas serta bersifat lintas agama dan organisasi menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap Pancasila. Dengan adanya umat Islam yang keras menentang RUU HIP tidak berarti terjadi konfrontasi antara kelompok muslim dengan nasionalis walaupun penolakan mereka bersifat teologis-politis. Sebagian umat Islam menengarai RUU HIP secara sengaja dirancang oleh kelompok pro-partai komunis untuk menghidupkan komunisme, sekularisme, dan ateisme. Dua bukti yang dikemukakan adalah tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme serta rumusan Pasal 7 yang menonjolkan gotong-royong dan ketuhanan yang berkebudayaan. Ormas lain, termasuk PP Muhammadiyah, berkeberatan terhadap pengesahan RUU HIP dengan alasan yuridis-konstitusional.
Lihat Juga :