Dua Terdakwa Korupsi Dana TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara

Rabu, 01 Februari 2023 - 10:20 WIB
Sementara untuk terdakwa Ni Putu, majelis hakim mengenakan hukuman denda sebesar Rp80.333.490.434 (Rp80,3 miliar). Bila tak dapat membayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Ni Putu juga akan disita dan dilelang jaksa guna menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," papar majelis hakim.

Atas putusan itu, terdakwa Yus Adi pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara terdakwa Ni Putu bakal melayang banding terhadap putusan tersebut

Meski demikian, keduanya tetap dijebloskan ke penjara. Untuk terdakwa Yus Adi, penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II Ni Putu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!