Respons KPK soal Indeks Persepsi Korupsi Turun: Perlu Penguatan dan Terobosan
Rabu, 01 Februari 2023 - 09:38 WIB
Strategi kedua yakni pencegahan. Di mana, KPK melakukan kajian untuk memetakan titik-titik risiko korupsi di seluruh lembaga publik. Kemudian memberikan saran perbaikan dan pendampingan guna mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
"KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi," sambungnya.
Sementara strategi ketiga yakni dilakukan lewat penindakan. Di mana, kata Pahala, KPK telah melaksanakan tugas penegakkan hukum tindak pidana korupsi melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Tugas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery," tutupnya.
"KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi," sambungnya.
Sementara strategi ketiga yakni dilakukan lewat penindakan. Di mana, kata Pahala, KPK telah melaksanakan tugas penegakkan hukum tindak pidana korupsi melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Tugas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda