PMI Dukung Kemandirian Fraksinasi Plasma
Selasa, 31 Januari 2023 - 21:40 WIB
Adapun plasma darah adalah komponen terbanyak dari darah manusia dengan kandungan penting yang bisa mengatasi berbagai masalah kesehatan serius. Kandungan plasma darah yang digunakan sebagai terapi diperoleh melalui proses pengolahan yang spesifik.
Ginanjar mengungkapkan, sebanyak 18 UDD PMI dan 1 UTD RS telah mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). PMI dapat melaksanakan pengolahan darah menjadi sediaan darah farmasi yang disebut sebagai produk obat derivat plasma (PODP).
PMI, kata dia, menghabiskan Rp2,5 miliar per tahun untuk memusnahkan plasma darah. Dengan dorongan pemerintah, dia optimistis plasma darah dapat dimanfaatkan untuk produksi derivat plasma seperti Human Albumin, Faktor VIII, Faktor IX, dan imunoglobulin (Ig). "Jumlahnya (derivat plasma) sangat terbatas saat ini dan harganya sangat mahal, padahal obat-obat itu sangat dibutuhkan," katanya.
Dia mengatakan, PMI menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Fraksinasi Plasma di Indonesia. Konsolidasi antar-UDD telah dilakukan untuk menyeragamkan kualitas darah dari Aceh sampai Merauke.
Langkah itu juga diperkuat dengan pendampingan dari Kemkes, BPOM dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam fraksinasi plasma. "Upaya konsolidasi ini tidak hanya untuk kalangan UDD PMI saja, tetapi juga melibatkan UTD Rumah Sakit sebagai mitra," ungkapnya.
Ginanjar mengungkapkan, sebanyak 18 UDD PMI dan 1 UTD RS telah mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). PMI dapat melaksanakan pengolahan darah menjadi sediaan darah farmasi yang disebut sebagai produk obat derivat plasma (PODP).
PMI, kata dia, menghabiskan Rp2,5 miliar per tahun untuk memusnahkan plasma darah. Dengan dorongan pemerintah, dia optimistis plasma darah dapat dimanfaatkan untuk produksi derivat plasma seperti Human Albumin, Faktor VIII, Faktor IX, dan imunoglobulin (Ig). "Jumlahnya (derivat plasma) sangat terbatas saat ini dan harganya sangat mahal, padahal obat-obat itu sangat dibutuhkan," katanya.
Dia mengatakan, PMI menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Fraksinasi Plasma di Indonesia. Konsolidasi antar-UDD telah dilakukan untuk menyeragamkan kualitas darah dari Aceh sampai Merauke.
Langkah itu juga diperkuat dengan pendampingan dari Kemkes, BPOM dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam fraksinasi plasma. "Upaya konsolidasi ini tidak hanya untuk kalangan UDD PMI saja, tetapi juga melibatkan UTD Rumah Sakit sebagai mitra," ungkapnya.
Lihat Juga :