Pakar Hukum UGM: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi Presiden

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:49 WIB
Pakar Hukum Bisnis UGM Profesor Nindyo Pramono menilai persoalan kegentingan memaksa pada Undang-Undang Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Persoalan kegentingan memaksa pada Undang-Undang Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis).

“Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” ujar Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nindyo Pramono dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023). Baca juga: Perppu Ciptaker Dinilai Solusi agar Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan



Untuk itulah, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat. “Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua ”kelabakan” agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi chaos seperti 1997-1998,” jelas Nindyo.

“Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!