Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam
Selasa, 14 Juli 2020 - 21:01 WIB
"Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum," Syahar. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
Jenderal bintang satu ini menambahkan, diharapkan pada kasus ini menjadi Yusrisprudensi kedepan. Meski adanya Permen 12/2020 yang membuka kran ekspor, namun eksportir harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Permen 12/2020 Tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.
"Meski memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang. Dalam hal ini, Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster," urai Syahar.
Adapun 74.000 benih lobster itu, 44.000 diantaranya dilepas ke laut Carita, Banten. 30 benih diberikan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keperluan riset dan 200 benur dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan. "Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan Penyidik Bareskrim," tutupnya.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, diharapkan pada kasus ini menjadi Yusrisprudensi kedepan. Meski adanya Permen 12/2020 yang membuka kran ekspor, namun eksportir harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Permen 12/2020 Tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.
"Meski memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang. Dalam hal ini, Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster," urai Syahar.
Adapun 74.000 benih lobster itu, 44.000 diantaranya dilepas ke laut Carita, Banten. 30 benih diberikan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keperluan riset dan 200 benur dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan. "Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan Penyidik Bareskrim," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :