Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari

Senin, 30 Januari 2023 - 18:50 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk memperkuat alat bukti.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/1/2023).



Lukas Enembe saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Ali memastikan bahwa KPK telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe selama dalam masa penahanan.

"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!