Bareskrim Langsung Tahan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

Senin, 30 Januari 2023 - 14:55 WIB
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus gagal ginjal akut anak. Foto/MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus gagal ginjal akut anak. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak yakni 4 perorangan dan 5 korporasi.

"Kemudian telah dilakukan penahanan," ujar Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Anak, Polri Tetapkan 9 Tersangka



Dalam perkara ini, Pipit menyatakan bahwa telah menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!