Bareskrim Langsung Tahan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

Senin, 30 Januari 2023 - 14:55 WIB
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus gagal ginjal akut anak. Foto/MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus gagal ginjal akut anak. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak yakni 4 perorangan dan 5 korporasi.

"Kemudian telah dilakukan penahanan," ujar Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Dalam perkara ini, Pipit menyatakan bahwa telah menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," jelas Pipit.



Sementara itu, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More