Replik Jaksa Soroti Upaya Kubu Putri Candrawathi Pojokkan Brigadir J

Senin, 30 Januari 2023 - 14:04 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti upaya kubu Putri Candrawathi memojokkan Brigadir J selama persidangan berlangsung. Salah satunya mengenai pemerkosaan yang dilakukan terhadap Putri.

Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik atas pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).



"Pleidoinya terdakwa Putri melalui penasihat hukum yang pada pokoknya menggambarkan peristiwa perbuatan keji, amoral, dan tak manusiawi yang dilakukan korban Yosua pada terdakwa," kata jaksa di persidangan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menilai pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi keliru atau tak benar, tak profesional, dan hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah korban Brigadir J sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tak manusiawi. Tim penasihat hukum Putri mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekan korban Brigadir J.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!