Kasus Gagal Ginjal Anak, Polri Tetapkan 9 Tersangka
Senin, 30 Januari 2023 - 13:58 WIB
Direktorat Tipiter Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak. Ke-9 tersangka terdiri atas 4 perorangan dan 5 korporasi.
"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Perlu Tenangkan Masyarakat
Keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Perlu Tenangkan Masyarakat
Keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Lihat Juga :