PDIP Sebut Pemilu Terbuka Kompetisi Pencitraan dan Mobilisasi Kekayaan
Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:29 WIB
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi (judicial review) Pasal 168 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Dari 9 fraksi partai politik di parlemen DPR Senayan Jakarta, hanya PDI Perjuangan yang setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sedangkan 8 fraksi partai politik lainnya seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PPP, PKS, dan Nasdem menolak sistem proporsional tertutup.
Perwakilan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tetap mendukung sistem Pemilu menggunakan proporsional terbuka.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Dari 9 fraksi partai politik di parlemen DPR Senayan Jakarta, hanya PDI Perjuangan yang setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sedangkan 8 fraksi partai politik lainnya seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PPP, PKS, dan Nasdem menolak sistem proporsional tertutup.
Perwakilan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tetap mendukung sistem Pemilu menggunakan proporsional terbuka.
(muh)
Lihat Juga :