Jaksa Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:06 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan Widyanto terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dituntut 1 tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan Widyanto terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).



Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!