Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Januari 2023 - 15:39 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dituntut dipidana selama 3 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dituntut dipidana selama 3 tahun penjara. Selain itu, mantan Karopaminal Divpropam Polri itu dituntut denda Rp20 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).



Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!