DPR Minta Pemerintah Selamatkan TKI di Malaysia yang Kelaparan

Selasa, 28 April 2020 - 14:10 WIB
Pemerintah didesak untuk membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kelaparan akibat kebijakan lockdown yang diterapkan Malaysia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah diminta menjalankan amanah undang-undang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini, jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan mendesak. (Baca juga: Luhut Resah 505.000 TKI Ingin Pulang, Pengamat: Mereka Wajib Dilindungi)

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengaku sangat banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown di Negeri Jiran tersebut.

"Assalamualaikum Ibu Hajjah, saya Hasan, salah satu pekerja di Malaysia, mau minta tolong ibu Hajjah. Di kongsi kami ada 50 orang kekurangan makan. Tak boleh pergi kedai, tak de wang,” Mufida menunjukkan salah satu pesan tertulis yang diterimanya dari PMI di Malaysia, Selasa (28/4/2020).



Mufida melanjutkan, percakapan serupa juga banyak beredar di Malaysia. "Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit," papar anggota DPR Fraksi PKS dari Dapil Jakarta 2 yang meliputi Luar Negeri ini.

Mufida mengingatkan pemerintah bahwa UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI. UU ini secara tegas menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja dan keluarganya sejak dari rekrutmen sehingga masa purna TKI. "Saya menyebutnya Perlindungan Semesta yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir," ujarnya.

Mufida menjelaskan, tujuan UU ini tentu saja untuk menjamin dan melindungi segenap Warga Negara Indonesia. Dengan perlindungan yang layak maka PMI akan dapat bekerja dengan baik dan pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia. "Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah segera merespons jeritan permintaan tolong dari PMI kita di Malaysia, sebagai amanah Undang-undang," tegas Mufida.

Di sisi lain, Mufida melihat masih banyak masalah yang melingkupi PMI, baik di dalam negeri maupun di negara penempatan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara kontrak yang ditandatangani oleh calon PMI dengan hak yang akhirnya mereka terima saat telah bekerja.

Mufida mengaku mendapat banyak info tentang adanya potongan-potongan biaya sangat besar yang memberatkan PMI membuat gaji PMI terpotong sangat besar. Salah satu sumbernya adalah keperluan TKI itu sendiri dalam memenuhi syarat agar dapat bekerja di LN. "Di antaranya biaya pembuatan paspor, sertifikasi dan biaya-biaya lain selama menunggu penempatan," ujar Mufida.

Pemerintah dalam hal ini BP2MI, harus dapat memberikan jalan keluarnya. Sungguh memprihatinkan jika pada akhirnya hampir separuh dari gaji mereka sebagai PMI harus dipotong untuk membayar kembali utang yang mereka buat selama proses penempatan. "Jangan sampai ini menjadi lingkaran setan yang hanya menguntungkan para calo. Harus ada ketegasan dan keberpihakan dari pemerintah. Calo harus diberantas sesegera mungkin," kata politikus PKS ini.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More