Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu Penundaan Pilkada 2020
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:25 WIB
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang revisi atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah dibahas satu kali oleh Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam Rapat Kerja (Raker) pada 24 Juni, lalu disepakati di tingkat I oleh Komisi II DPR bersama dengan Mendagri dan Menkumham pada 30 Juni.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang revisi atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada sore hari ini, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: 22 Daerah Masih Cairkan Anggaran Pilkada di Bawah 40%)
Perppu Pilkada ini berisi tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sebelumnya diatur pada 9 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020 karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya, pandemi ini juga membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda sementara tahapan selama 3 bulan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Wakil Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR. (Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Lampu Kuning untuk Pilkada Serentak)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang revisi atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada sore hari ini, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: 22 Daerah Masih Cairkan Anggaran Pilkada di Bawah 40%)
Perppu Pilkada ini berisi tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sebelumnya diatur pada 9 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020 karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya, pandemi ini juga membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda sementara tahapan selama 3 bulan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Wakil Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR. (Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Lampu Kuning untuk Pilkada Serentak)
Lihat Juga :