Dugaan Keterlibatan Gazalba Saleh Memutuskan Perkara di MA Didalami KPK
Rabu, 25 Januari 2023 - 17:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman terhadap dua orang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu materi yang didalami dalam dugaan tersebut yakni perihal pengkondisian vonis yang dilakukan oleh Gazalba Saleh .
Dua orang saksi yang diperiksa tersebut ialah, Atmasari Selaku Pegawai BUMN dan Budiman Gandi Suparman.
"Atmasari, saksi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hakim Agung, Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, hakim memenangkan nota keberatan dari KPK.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Dua orang saksi yang diperiksa tersebut ialah, Atmasari Selaku Pegawai BUMN dan Budiman Gandi Suparman.
"Atmasari, saksi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hakim Agung, Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, hakim memenangkan nota keberatan dari KPK.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
(maf)
tulis komentar anda