Jamaah Umrah Indonesia Dipenjara 2 Tahun Kasus Pelecehan, Kemlu Ajukan Nota Protes
Senin, 23 Januari 2023 - 20:49 WIB
Direktur PWNI dan BHI Kemlu Joedha Nugraha mengatakan pihaknya telah melayangkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi terkait kasus yang menimpa jamaah umrah asal Indonesia berinisial MS. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan berinisial MS divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hal itu lantaran MS diduga melecehkan perempuan asal Lebanon saat ibadah umrah pada November 2022.
Hal tersebut diungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Joedha Nugraha.
”Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak pernah menerima informasi soal sidang yang dijalani oleh MS. Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Joedha Nugraha, Senin (23/1/2023).
Baca juga: KJRI Jeddah Siapkan Lawyer untuk WNI yang Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah
Hal tersebut diungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Joedha Nugraha.
”Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak pernah menerima informasi soal sidang yang dijalani oleh MS. Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Joedha Nugraha, Senin (23/1/2023).
Baca juga: KJRI Jeddah Siapkan Lawyer untuk WNI yang Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah
Lihat Juga :