Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta, DPR Bakal Tinjau Langsung Nilai Komponennya
Minggu, 22 Januari 2023 - 15:09 WIB
"Bagi kami, harus ada penjelasan yang rasional terkait dengan usulan tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan anggaran operasional biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M kepada komisi VIII DPR pada 18 Januari 2023. Untuk sementara ini, per jemaah diusulkan akan membayar senilai Rp69,1 juta.
Berdasarkan surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus tahun 1444 H/2023 M diusulkan komponen BPIH Rp98,893 juta. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp69,193 juta atau 70% yang dibayarkan jemaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta (30%). Baca juga: Agar Jamaah Tak Resah soal Biaya Haji, HNW Minta Kemenag Lakukan Terobosan
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji kami menjelaskan dengan asumsi pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun 2023 sebesar Rp69,193 juta," kata Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan anggaran operasional biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M kepada komisi VIII DPR pada 18 Januari 2023. Untuk sementara ini, per jemaah diusulkan akan membayar senilai Rp69,1 juta.
Berdasarkan surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus tahun 1444 H/2023 M diusulkan komponen BPIH Rp98,893 juta. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp69,193 juta atau 70% yang dibayarkan jemaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta (30%). Baca juga: Agar Jamaah Tak Resah soal Biaya Haji, HNW Minta Kemenag Lakukan Terobosan
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji kami menjelaskan dengan asumsi pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun 2023 sebesar Rp69,193 juta," kata Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
(kri)
Lihat Juga :