Penjelasan Dirjen PHU Soal Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Minggu, 22 Januari 2023 - 05:14 WIB
Kemenag mengusulkan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 naik dibanding 2022.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 naik dibanding 2022. Kenaikannya sebesar Rp514.888,02 dibandingkan tahun lalu.

Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11, sementara rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09. Lantas, kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah dalam usulan pemerintah justru naik?



Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menjelaskan, itu terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan nilai manfaat. Pemerintah mengajukan skema dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!