Ketua LPSK Beda Pendapat dengan Kejagung soal Bharada E
Sabtu, 21 Januari 2023 - 04:47 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo Suroyo beda pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Fadil Zumhana. Hasto menilai seorang ajudan di Indonesia kerap kali mengerjakan hal di luar dari tugas pokok dan fungsinya.
Atas dasar itu, Hasto merasa tindakan terdakwa Bharada E atau Richard Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dapat dilepaskan dari perintah Ferdy Sambo. Hasto tidak sepakat dengan pernyataan Fadil Zumhana yang menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J bukan termasuk perintah atasan.
"Di Indonesia ini soal formal dan informal ini sering kali dikacaukan. Seseorang yang menjadi ajudan, itu sering kali mengerjakan hal-hal yang sifatnya tidak kedinasan," kata Hasto saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Kendati demikian, Hasto merasa, tindakan Bharada E menembak Brigadir J termasuk dari perintah Ferdy Sambo. "Oleh karena itu, tidak bisa kita saklek mengatakan bahwa perintah Sambo itu kemudian ditafsirkan bukan perintahkan jabatan oleh Eliezer yang kita tahu ada dalam posisi itu," tuturnya.
Seperti diketahui, Fadil Zumhana menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J bukan termasuk perintah atasan. Fadil juga meminta LPSK tak mengintervensi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Bharada E.
“Namun, saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).
Atas dasar itu, Hasto merasa tindakan terdakwa Bharada E atau Richard Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dapat dilepaskan dari perintah Ferdy Sambo. Hasto tidak sepakat dengan pernyataan Fadil Zumhana yang menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J bukan termasuk perintah atasan.
"Di Indonesia ini soal formal dan informal ini sering kali dikacaukan. Seseorang yang menjadi ajudan, itu sering kali mengerjakan hal-hal yang sifatnya tidak kedinasan," kata Hasto saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Kendati demikian, Hasto merasa, tindakan Bharada E menembak Brigadir J termasuk dari perintah Ferdy Sambo. "Oleh karena itu, tidak bisa kita saklek mengatakan bahwa perintah Sambo itu kemudian ditafsirkan bukan perintahkan jabatan oleh Eliezer yang kita tahu ada dalam posisi itu," tuturnya.
Seperti diketahui, Fadil Zumhana menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J bukan termasuk perintah atasan. Fadil juga meminta LPSK tak mengintervensi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Bharada E.
“Namun, saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).
(rca)
tulis komentar anda