KPK Sita Uang Rp8,6 Miliar Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Jum'at, 20 Januari 2023 - 12:58 WIB
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). FOTO/MPI/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang senilai Rp8,6 miliar terkait kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Uang tersebut akan dijadikan barang bukti terkait dugaan gratifikasi tersebut.
"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023).
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Kali ini, mantan Bupati Lahat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat Divonis 9 Tahun Penjara
"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023).
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Kali ini, mantan Bupati Lahat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat Divonis 9 Tahun Penjara
Lihat Juga :