KPK Periksa Empat Hakim Agung di Gedung MA, Ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 20:09 WIB
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, para saksi yang merupakan hakim agung dikonfirmasi ihwal perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad Dimyati (SD). Para saksi diduga mengetahui perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD dkk," katanya.

Untuk diketahui, dua dari empat Hakim Agung yang diperiksa tersebut ternyata ruang kerjanya pernah digeledah KPK. Kedua Hakim Agung itu yakni, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. KPK pernah menggeledah ruang kerja keduanya pada 1 November 2022 lalu.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!