JPU Ungkap Perselingkuhan Putri-Brigadir J, Jampidum Sebut Bumbu Tuntutan

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:43 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan kabar perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya sebatas bumbu dalam tuntutan. Foto/Kejagung
JAKARTA - Kabar perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J menyeruak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan kabar perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya sebatas bumbu dalam tuntutan. Tim jaksa tetap fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J



Fadil mengaku telah memanggil tim jaksa dalam perkara Brigadir J. Dia menanyakan soal alasan kabar perselingkuhan Putri dan Brigadir J turut disebut dalam tuntutan.

"Ini dari ahli poligraf Pak," ujar Fadil menirukan keterangan jaksa saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!