Golkar Ical Sebut UU Parpol dan Pilkada Wajib Direvisi
Senin, 11 Mei 2015 - 14:39 WIB
Golkar Ical Sebut UU Parpol dan Pilkada Wajib Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Setelah reses, DPR berencana merevisi Undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol) dan UU Pilkada untuk memberi kejelasan terhadap keikutsertaan parpol yang kepengurusannya bersengketa dalam Pilkada 2015.
Salah satu parpol yang kepengurusannya saat ink sedang bersengketa di pengadilan yakni Partai Golkar menilai, revisi UU tersebut perlu dilakukan agar kader dalam partainya dapat mengikuti pilkada.
"Saya bukan masalah setuju atau tidak. Tapi kepentingan kita adalah sebagai pilar demokrasi, sebagai peserta Pemilu 2014 itu bisa mengajukan calon pada pilkada yang akan datang. Sehingga revisi menjadi keniscayaan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2015).
Persoalan revisi tesebut kata Idrus yang pro pada Golka kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini, jangan dilihat dari kepentingan parpol tertentu tapi kepentingan daerah. Pasalnya, bagaimanapun partai sebagai pilar demokrasi.
Menurutnya, jika parpol tidak dapat mengikuti pilkada maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat. "Jadi ini kepentingan daerah, bangsa dan negara," tegas Idrus.
Salah satu parpol yang kepengurusannya saat ink sedang bersengketa di pengadilan yakni Partai Golkar menilai, revisi UU tersebut perlu dilakukan agar kader dalam partainya dapat mengikuti pilkada.
"Saya bukan masalah setuju atau tidak. Tapi kepentingan kita adalah sebagai pilar demokrasi, sebagai peserta Pemilu 2014 itu bisa mengajukan calon pada pilkada yang akan datang. Sehingga revisi menjadi keniscayaan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2015).
Persoalan revisi tesebut kata Idrus yang pro pada Golka kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini, jangan dilihat dari kepentingan parpol tertentu tapi kepentingan daerah. Pasalnya, bagaimanapun partai sebagai pilar demokrasi.
Menurutnya, jika parpol tidak dapat mengikuti pilkada maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat. "Jadi ini kepentingan daerah, bangsa dan negara," tegas Idrus.
(maf)