Golkar Ical Sebut UU Parpol dan Pilkada Wajib Direvisi

Senin, 11 Mei 2015 - 14:39 WIB
Golkar Ical Sebut UU...
Golkar Ical Sebut UU Parpol dan Pilkada Wajib Direvisi
A A A
JAKARTA - Setelah reses, DPR berencana merevisi Undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol) dan UU Pilkada untuk memberi kejelasan terhadap keikutsertaan parpol yang kepengurusannya bersengketa dalam Pilkada 2015.

Salah satu parpol yang kepengurusannya saat ink sedang bersengketa di pengadilan yakni Partai Golkar menilai, revisi UU tersebut perlu dilakukan agar kader dalam partainya dapat mengikuti pilkada.

"Saya bukan masalah setuju atau tidak. Tapi kepentingan kita adalah sebagai pilar demokrasi, sebagai peserta Pemilu 2014 itu bisa mengajukan calon pada pilkada yang akan datang. Sehingga revisi menjadi keniscayaan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2015).

Persoalan revisi tesebut kata Idrus yang pro pada Golka kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini, jangan dilihat dari kepentingan parpol tertentu tapi kepentingan daerah. Pasalnya, bagaimanapun partai sebagai pilar demokrasi.

Menurutnya, jika parpol tidak dapat mengikuti pilkada maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat. "Jadi ini kepentingan daerah, bangsa dan negara," tegas Idrus.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved