Aturan Pilkada Bikin DPR Tuding KPU Curang
Senin, 11 Mei 2015 - 13:46 WIB
Aturan Pilkada Bikin DPR Tuding KPU Curang
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langah curang, lantaran tidak mengakomidir rekomendasi rapat panitia kerja (panja) Komisi II DPR yang ketiga, terkait solusi keikutsertaan partai politik (parpol) yang bersengketa.
Menurut Fahri, langkah KPU akan membuat ketidakjelasan dan memperumit permasalah parpol yang bersengketa. Maka itu kata dia, harus ada peraturan yang menetertibkan peraturan tersebut sejak awal.
"Ini akan bahaya, kalau ibarat tanding pesertanya ini enggak bagus, ini curang peraturannya, ya nanti ujung-ujungnya akan ada sengketa yang tidak ada jalan keluarnya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Diakui Fahri, jika sejak awal pesertanya sudah tidak sepakat dengan aturan main yang dibuat, pilkada dapat berujung pada sengketa dan konflik di daerah.
"Ujung-ujungnya sengketa dan berdarah-darah. KPU ini kadang-kadang merasa lebih berhak, mengintepretasikan dan lebih berhak mengatur dari para peserta sendiri," jelasnya.
Padahal kata dia, dulu KPU adalah perwakilan parpol, sementara saat ini KPU seperti tidak mendengarkan keinginan parpol.
"Harusnya semua partai peserta didengar dong, jangan KPU punya mau sendiri nanti kacau. Biar jurinya bilang oke dari awal kalau pesertanya enggak oke dari awal, ya tetap saja kacau," tegasnya.
Maka itu imbuh Fahri, wajib bagi KPU sebagai penyelenggara pilkada memiliki kesepakatan pada parpol sebagai peserta. Karena jika tidak, KPU bisa digugat.
"Penyelenggara bisa digugat nanti. KPU penyelenggara bukan peserta, dan peserta itu 10 partai, itu yang harus diterima," tandasnya.
Menurut Fahri, langkah KPU akan membuat ketidakjelasan dan memperumit permasalah parpol yang bersengketa. Maka itu kata dia, harus ada peraturan yang menetertibkan peraturan tersebut sejak awal.
"Ini akan bahaya, kalau ibarat tanding pesertanya ini enggak bagus, ini curang peraturannya, ya nanti ujung-ujungnya akan ada sengketa yang tidak ada jalan keluarnya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Diakui Fahri, jika sejak awal pesertanya sudah tidak sepakat dengan aturan main yang dibuat, pilkada dapat berujung pada sengketa dan konflik di daerah.
"Ujung-ujungnya sengketa dan berdarah-darah. KPU ini kadang-kadang merasa lebih berhak, mengintepretasikan dan lebih berhak mengatur dari para peserta sendiri," jelasnya.
Padahal kata dia, dulu KPU adalah perwakilan parpol, sementara saat ini KPU seperti tidak mendengarkan keinginan parpol.
"Harusnya semua partai peserta didengar dong, jangan KPU punya mau sendiri nanti kacau. Biar jurinya bilang oke dari awal kalau pesertanya enggak oke dari awal, ya tetap saja kacau," tegasnya.
Maka itu imbuh Fahri, wajib bagi KPU sebagai penyelenggara pilkada memiliki kesepakatan pada parpol sebagai peserta. Karena jika tidak, KPU bisa digugat.
"Penyelenggara bisa digugat nanti. KPU penyelenggara bukan peserta, dan peserta itu 10 partai, itu yang harus diterima," tandasnya.
(maf)