BW Praperadilankan Kapolri

Senin, 11 Mei 2015 - 09:55 WIB
BW Praperadilankan Kapolri
BW Praperadilankan Kapolri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.

Kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hajar, menyatakan substansi praperadilan ada dua, yakni soal penetapan tersangka dan penangkapan BW pada 23 Januari 2015. Gugatan tersebut sudah didaftarkan pada Kamis (7/5).

Gugatan dilakukan dengan mengacu pada urutan kejadian Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Polri oleh KPK pada 12 Januari 2015.

Satu pekan berselang, menurut Fickar, atau 19 Januari 2015, masuk laporan terhadap BW yang disertai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Tidak berselang lama, 23 Januari 2015 penyidik Bareskrim menangkap BW di kediamannya atas perintah Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.

Berikutnya, pada 26 Januari 2015, Badrodin selaku wakapolri menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penetapan BW sebagai tersangka dan meminta penonaktifan. ”Rentetan kejadian itu kalau dilihat konteksnya, kami beranggapan bahwa itu bukan penegakan hukum yang murni. Ada upaya-upaya yang sengaja sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK, utamanya terhadap BW,” kata Fickar di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Fickar menjelaskan, alasan praperadilan baru diajukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperluas objek praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka bisa digugat melalui jalur praperadilan. Kuasa hukum BW lainnya, Bahrain, sepakat dengan Fickar bahwa MK sudah membuka ruang.

Menurut dia, kuasa hukum keberatan atas penetapan BW sebagai tersangka yang dilakukan Polri. ”Kita anggap tidak sah karena berubah-ubah pasal-pasal yang dituduhkan dan dengan menggunakan sprindik yang beda dengan pasal yang ada di surat sprindik dan surat penangkapan dan panggilan,” ujar Bahrain.

Sebelumnya, BW ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang MK pada 2010. Atas perbuatannya, BW disangkakan melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Bareskrim Polri mengaku siap menghadapi praperadilan BW. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak justru mengapresiasi upaya hukum yang diajukan BW tersebut. ”Kalau memang sesuai dengan koridor hukum, saya apresiasi. Saya akan hormati itu dan kami juga siap,” tandasnya.

Victor mengatakan, upaya hukum (praperadilan) itu yang seharusnya sedari dulu dilakukan BW, bukan malah melempar berbagai opini ke publik. ”Seharusnya begitu (praperadilan) dari dulu, jangan opini. Itulah yang benar melalui praperadilan bukan pakai opini,” paparnya. Victor pun sempat menyayangkan BW dan tim kuasa hukumnya yang saat awal penangkapan kerap melemparkan berbagai opini ke publik tanpa dasar yang tidak jelas.

Sementara itu, penyidik KPK Novel Baswedan juga akan memasukkan gugatan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan akan dimasukkan ke PN Jaksel pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketua tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menyatakan praperadilan kedua berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim di rumah Novel pada Jumat (1/2).

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4794 seconds (0.1#10.140)