Bupati Harus Segera Cairkan Dana Desa
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Panja Pengawasan Dana Desa DPR menyatakan baru sebagian dana desa yang sudah dicairkan.
Keterlambatan tersebut lantaran diperlukan peraturan bupati (perbup) untuk dapat mencairkan dana tersebut. ”Ada yang belum mencairkan dana desa karena harus ada peraturan bupati mengenai dana desa untuk bisa mencairkan dana desa,” kata Ketua Pimpinan Panja Pengawasan Dana Desa DPR Lukman Edy kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Politikus PKB ini menjelaskan, dana ditransfer dari kementerian keuangan dan kemudian diberikan ke kabupaten. Dari bupati ditransfer ke desa di mana waktu maksimal pentransferan adalah tujuh hari sejak pencairan. Hal ini yang akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014.
Setelah itu, lanjut Edy, desa harus membangun sebagaimana APBDes dan RKPDes yang dirancang masing-masing perangkat desa. Dalam hal ini, DPR menemukan sebuah masalah yakni masih adanya ruang kosong dalam hal perencanaan.
Ini merupakan hasil dari penelitian mahasiswa IPB di mana APBDes dan RKPDes yang dibuat merupakan copypaste atau menyalin dari desa lain atau form yang sudah ada. ”Artinya, ada ruang kosong di perencanaan tingkat desa yang seharusnya dari top-down jadi bottom-up menjadi tidak terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar tengah menyerap keluh kesah warga desadesa di Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah. Dalam pertemuan yang digelar di kompleks makam Sunan Pandanaran, Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Klaten itu, ratusan masyarakat sangat antusias bersuara mewakili berbagai organisasi, seperti perkumpulan ojek, perkumpulan kader posyandu, perkumpulan penyedia bank sampah, hingga koperasi desa.
Marwan menegaskan bahwa dana desa sudah bisa cair. Pada tahap awal, kata Marwan, jumlahnya antara Rp250-331 juta per desa di Kabupaten Klaten. ”Tahun 2016 akan naik dua kali lipat. Jadi sekitar Rp1,4 miliar per desa, dan kita salurkan bertahap sebagaimana perintah UU Desa,” ujar Marwan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, dana desa dari APBN yang disetujui sudah berjumlah Rp20 triliun untuk dibagi secara proporsional kepada sekitar 7.053 desa di Indonesia. ”Saya tidak akan puas, bahkan saya seperti tidak mau malu untuk terus meminta agar dana desa ini ditambah. Kita terus bernegosiasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan agar APBN untuk desa bisa mencapai Rp43 triliun dan terus dinaikkan,” ujar Marwan.
Untuk membantu masyarakat dalam penyaluran serta pengelolaan dana desa, Marwan meminta agar segera dibuat dan dikembangkan badan usaha milik desa (BUMDes). Bahkan akan ada tambahan dana bagi desa yang sudah membuat program dengan melalui BUMDes tersebut. Kita juga akan membangun program Desa Mandiri sebanyak 5.000 desa pilihan di seluruh Indonesia.
Mula akmal
Keterlambatan tersebut lantaran diperlukan peraturan bupati (perbup) untuk dapat mencairkan dana tersebut. ”Ada yang belum mencairkan dana desa karena harus ada peraturan bupati mengenai dana desa untuk bisa mencairkan dana desa,” kata Ketua Pimpinan Panja Pengawasan Dana Desa DPR Lukman Edy kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Politikus PKB ini menjelaskan, dana ditransfer dari kementerian keuangan dan kemudian diberikan ke kabupaten. Dari bupati ditransfer ke desa di mana waktu maksimal pentransferan adalah tujuh hari sejak pencairan. Hal ini yang akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014.
Setelah itu, lanjut Edy, desa harus membangun sebagaimana APBDes dan RKPDes yang dirancang masing-masing perangkat desa. Dalam hal ini, DPR menemukan sebuah masalah yakni masih adanya ruang kosong dalam hal perencanaan.
Ini merupakan hasil dari penelitian mahasiswa IPB di mana APBDes dan RKPDes yang dibuat merupakan copypaste atau menyalin dari desa lain atau form yang sudah ada. ”Artinya, ada ruang kosong di perencanaan tingkat desa yang seharusnya dari top-down jadi bottom-up menjadi tidak terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar tengah menyerap keluh kesah warga desadesa di Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah. Dalam pertemuan yang digelar di kompleks makam Sunan Pandanaran, Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Klaten itu, ratusan masyarakat sangat antusias bersuara mewakili berbagai organisasi, seperti perkumpulan ojek, perkumpulan kader posyandu, perkumpulan penyedia bank sampah, hingga koperasi desa.
Marwan menegaskan bahwa dana desa sudah bisa cair. Pada tahap awal, kata Marwan, jumlahnya antara Rp250-331 juta per desa di Kabupaten Klaten. ”Tahun 2016 akan naik dua kali lipat. Jadi sekitar Rp1,4 miliar per desa, dan kita salurkan bertahap sebagaimana perintah UU Desa,” ujar Marwan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, dana desa dari APBN yang disetujui sudah berjumlah Rp20 triliun untuk dibagi secara proporsional kepada sekitar 7.053 desa di Indonesia. ”Saya tidak akan puas, bahkan saya seperti tidak mau malu untuk terus meminta agar dana desa ini ditambah. Kita terus bernegosiasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan agar APBN untuk desa bisa mencapai Rp43 triliun dan terus dinaikkan,” ujar Marwan.
Untuk membantu masyarakat dalam penyaluran serta pengelolaan dana desa, Marwan meminta agar segera dibuat dan dikembangkan badan usaha milik desa (BUMDes). Bahkan akan ada tambahan dana bagi desa yang sudah membuat program dengan melalui BUMDes tersebut. Kita juga akan membangun program Desa Mandiri sebanyak 5.000 desa pilihan di seluruh Indonesia.
Mula akmal
(ftr)