PTUN Gelar Sidang Lanjutan Gugatan SK Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang gugatan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengesahan pengurus Golkar kubu Agung Laksono.
Sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Utama di Pengadilan PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Sidang lanjutan dijadwalkan membacakan kesimpulan pihak penggugat yakni Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan pihak tergugat Menkumham Yasonna H Laoly.
Sidang itu menghadirkan pihak tergugat intervensi pengurusan Golkar versi Munas Ancol, Jakarta, yang menetapkan Agung sebagai Ketua Umum Partai.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan ahli para pihak berperkara yaitu satu saksi ahli pihak penggugat dan dua orang ahli dari tergugat.
Adapun Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dengan hakim anggota, Subur dan Tri Cahya Indra sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Utama di Pengadilan PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Sidang lanjutan dijadwalkan membacakan kesimpulan pihak penggugat yakni Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan pihak tergugat Menkumham Yasonna H Laoly.
Sidang itu menghadirkan pihak tergugat intervensi pengurusan Golkar versi Munas Ancol, Jakarta, yang menetapkan Agung sebagai Ketua Umum Partai.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan ahli para pihak berperkara yaitu satu saksi ahli pihak penggugat dan dua orang ahli dari tergugat.
Adapun Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dengan hakim anggota, Subur dan Tri Cahya Indra sekira pukul 10.00 WIB.
(maf)