Salah Satu Alasan BW Ajukan Praperadilan terhadap Bareskrim
Minggu, 10 Mei 2015 - 19:31 WIB
Salah Satu Alasan BW Ajukan Praperadilan terhadap Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait maladministrasi penangkapan dan penyidikan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) urung dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Atas dasar ini, BW menilai pentingnya mengajukan praperadilan dimana penetapan tersangka telah diperluas oleh Mahkamah Konsitusi (MK) masuk dalam objek praperadilan.
"Justru itu saya menyebut MK sebagai dasar bahwa pengadilan berwenang mengadili sah tidaknya penetapan tersangka," ujar Penasihat Hukum BW, Abdul Fikar Hajar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Bagi Fikar, momen praperadilan ini, selain membantu kliennya untuk pembuktikan adanya pelanggaran hukum, juga memberi pembelajaran bagi publik agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
"Tidak hanya dilakukan untuk BW tapi juga bisa ditempatkan sebagai inspirasi atau edukasi kepada masyarakat," jelasnya.
Meski demikian, Fikar tak lupa mengapresiasi kinerja Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan tindakan Kepolisian terhadap BW adalah melawan hukum. Secara HAM, lanjut dia, Komnas HAM mengatakan adanya pelanggaran penggunaan kekuasaan secara berlebihan.
Sedangkan secara publik, Bareskrim Mabes Polri dinilai tidak melakukan fungsi sebagaimana mestinya yang ditentukan undang-undang. "Itu sudah dibuktikan baik pemeriksaan Komnas HAM maupun Ombudsman," tuturnya.
Ke depannya, pihaknya yakin hukum acara yang tidak bisa ditafsir sembarangan kecuali oleh pengadilan dalam hal ini MK. "Keputusan MK harus kita akui sebagai hukum positif yang berlaku sekarang," tukasnya.
Atas dasar ini, BW menilai pentingnya mengajukan praperadilan dimana penetapan tersangka telah diperluas oleh Mahkamah Konsitusi (MK) masuk dalam objek praperadilan.
"Justru itu saya menyebut MK sebagai dasar bahwa pengadilan berwenang mengadili sah tidaknya penetapan tersangka," ujar Penasihat Hukum BW, Abdul Fikar Hajar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Bagi Fikar, momen praperadilan ini, selain membantu kliennya untuk pembuktikan adanya pelanggaran hukum, juga memberi pembelajaran bagi publik agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
"Tidak hanya dilakukan untuk BW tapi juga bisa ditempatkan sebagai inspirasi atau edukasi kepada masyarakat," jelasnya.
Meski demikian, Fikar tak lupa mengapresiasi kinerja Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan tindakan Kepolisian terhadap BW adalah melawan hukum. Secara HAM, lanjut dia, Komnas HAM mengatakan adanya pelanggaran penggunaan kekuasaan secara berlebihan.
Sedangkan secara publik, Bareskrim Mabes Polri dinilai tidak melakukan fungsi sebagaimana mestinya yang ditentukan undang-undang. "Itu sudah dibuktikan baik pemeriksaan Komnas HAM maupun Ombudsman," tuturnya.
Ke depannya, pihaknya yakin hukum acara yang tidak bisa ditafsir sembarangan kecuali oleh pengadilan dalam hal ini MK. "Keputusan MK harus kita akui sebagai hukum positif yang berlaku sekarang," tukasnya.
(kri)