Anak Usia 10 Tahun Gagalkan Penjambretan

Sabtu, 09 Mei 2015 - 11:21 WIB
Anak Usia 10 Tahun Gagalkan Penjambretan
Anak Usia 10 Tahun Gagalkan Penjambretan
A A A
JAKARTA - Seorang penjahat jalanan menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Muray 2, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kemarin.

Pelaku bernama Akbar alias Adit, 22, ditangkap usai menjambret anak yang masih berusia 10 tahun. Kejadian ini bermula saat korban, Annisa Ramadhani Aulia Putri, 10, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nopol B 3603 NYT sendirian menuju ke rumah temannya. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan merampas ponsel Android Smartfren milik korban.

Pelajar kelas IV SDN 06 Ciputat tersebut refleks langsung memegang pinggangnya untuk mempertahankan ponsel hingga tersungkur dan mengalami luka lecet pada bagian dengkul kiri dan pinggang kanan. ”Korban spontan teriak begal. Warga sekitar yang melihat langsung menangkap pelaku,” kata Kapolsek Ciputat Kompol Hasudungan Damanik kemarin. Setelah itu pelaku yang tertangkap sempat menjadi bulanbulanan warga hingga babak belur.

Pelaku sendiri mengaku baru sekali ini beraksi. Dia nekat menjambret untuk bisa membeli hadiah bagi pacarnya. Akibat perbuatannya, Akbar terancam Pasal 365 KUHP jo Pasal 80 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. ”Kami sangat salut keberanian bocah yang menghadapi pelaku kejahatan,” tandasnya.

Sementara, Polda Metro Jaya menyita 509 gram sabu dari dua pelaku. Wakil Direktur Reserse Narkoba (Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono mengatakan, dua pelaku yang ditangkap adalah Rusdi,40, dan S,35. Rusdi diringkus polisi karena mengedarkan 500 gram sabu senilai Rp764 juta.

Sedangkan, S adalah orang yang mengambil sabu dari Rusdi untuk diedarkan. Rusdi diringkus polisi di lampu merah Harmoni di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5). ”Dia ditangkap setelah kita lakukan pengintaian ,” terangnya. Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yudha mengatakan, awalnya polisi hanya menerima informasi ada seorang satpam di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk jadi pengedar narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengikuti gerak-gerik setiap satpam di Jalan Hayam Wuruk hingga akhirnya diketahui bahwa Rusdi sebagai pengedar narkoba. Dalam penggeledahan terhadap Rusdi, polisi mendapati 400 gram sabu. Setelah meringkus Rusdi, polisi menangkap rekan Rusdi berinisial S di Jalan Hayam Wuruk. S diringkus dengan barang bukti sabu sebanyak 100 gram.

Rusdi mengaku baru mengambil sabu sebanyak 500 gram itu dari seseorang yang dia temui di Stasiun Beos, satu jam sebelum polisi menangkapnya. ”Rusdi ini dikendalikan oleh seseorang lewat ponsel. Jadi, dia disuruh datang ke Stasiun Beos lalu bertemu orang di sana untuk mengambil sabu,” tutur Gembong.

Kepada penyidik, Rusdi mengaku sudah sekitar enam bulan berjualan sabu. Saat ini polisi masih menelusuri kasus ini hingga pemilik barang. Kini Rusdi dan S mendekam di sel tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6265 seconds (0.1#10.140)