DPR Sebut KPU yang Usul Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara ihwal polemik wacana revisi Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Partai Politik (Parpol) yang diajukan DPR menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
Santer beredar revisi dua UU tersebut, dinilai sebagai kepentingan segelintir parpol yang kini tengah berkonflik.
Fadli mengatakan, salah satu lembaga yang mengusulkan revisi UU Pilkada adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan itu kata Fadli, disampaikan Ketua KPU saat rapat konsultasi bersama Komisi II DPR.
"Perlu saya sampaikan bahwa salah satu yang mengusulkan revisi ini adalah Ketua KPU dalam rapat konsultasi. Kita lihat keperluannya sepeeti apa," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Namun demikian, Fadli menambahkan, rencana revisi UU Pilkada dapat dibatalkan jika ada solusi lain yang dapat diambil pemerintah dan DPR guna mengakomodasi seluruh kepentingan parpol.
"Kalau ada solusi yang memungkinkan, mungkin tidak perlu revisi. Karena memang UU Pilkada tidak mengatur masalah parpol yang sedang konflik. Revisi undang-undang tergantung pembicaraan dan kesepakatan dengan pemerintah," ucap Fadli.
Santer beredar revisi dua UU tersebut, dinilai sebagai kepentingan segelintir parpol yang kini tengah berkonflik.
Fadli mengatakan, salah satu lembaga yang mengusulkan revisi UU Pilkada adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan itu kata Fadli, disampaikan Ketua KPU saat rapat konsultasi bersama Komisi II DPR.
"Perlu saya sampaikan bahwa salah satu yang mengusulkan revisi ini adalah Ketua KPU dalam rapat konsultasi. Kita lihat keperluannya sepeeti apa," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Namun demikian, Fadli menambahkan, rencana revisi UU Pilkada dapat dibatalkan jika ada solusi lain yang dapat diambil pemerintah dan DPR guna mengakomodasi seluruh kepentingan parpol.
"Kalau ada solusi yang memungkinkan, mungkin tidak perlu revisi. Karena memang UU Pilkada tidak mengatur masalah parpol yang sedang konflik. Revisi undang-undang tergantung pembicaraan dan kesepakatan dengan pemerintah," ucap Fadli.
(maf)